Keelareess|PedindangKecamatan Pangkalan Baru,Bangka Tengah~~~Di tengah hiruk pikuk nya dunia pertambangan,tidak lepas dari orang-orang mengambil kesempatan dengan bermacam upaya,agar mencari keuntungan semata, tanpa memikirkan dampak di lingkungan yang ada di wilayah tersebut(03-04-2026)
Yang lebih mengerikan lagi aktivitas tambang dari pantauan awak media,yang berjarak kurang lebih 200 meter dari jalan utama Sungai Selan,
Menurut narasumber berinisial H mengatakan aktivitas tambang pasir dan timah itu bekerja secara kucing-kucingan,karena untuk mengkoordinir nya kurang jelas jadi mau ga mau diam diam bekerja dan rencana aktivitas itu akan berlangsung jangka yang panjang di karenakan aliran Das disitu untuk menampung pasir,tegas nya
Sementara itu Babinkhamtibmas Pedindang saat di konfirmasi melalui via Telephone ia berkata yang pertama punya tetangga sebelah,dan itu untuk nembok kolong,kalau Ti sebu-sebu itu beda yang punya,rumahnya yang abang ngambil foto,ujarnya
Kemaren memang ada aktivitas tambang pasir tapi info nya kurang menguntungkan jadi stop,untuk lahan dan alat beratnya itu punya Iwan juga,kalau ada aktivitas lagi baik pasir maupun ti darat dan sebu-sebu silahkan di up aja bang,menurut info nya itu lahan mau di jual sama orang balinijuk.tutupnya
Kepala Desa Pedindang saat di konfirmasi melalui via Whatsapp namun hanya membaca tanpa membalas.
Pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup zat,energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan.
Pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Hingga terbitnya pemberitaan ini team akan mengupayakan konfirmasi kepada iwan selaku pemilik lahan beserta alat berat ( PC ),beserta APH terutama kapolsek,kapolres dan Krimsus Polda Bangka Belitung***Teammacanputih






